Mas kawin (Mahar Nikah)

Mahar dalam Islam adalah tanda cinta. Ia juga merupakan simbol penghormatan dan pengagungan perempuan yang disyariatkan Allah sebagai hadiah laki-laki terhadap perempuan yang dilamar ketika menginginkannya menjadi pendamping hidup sekaligus sebagai pengakuannya terhadap kemanusiaan dan kehormatannya.

“Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan. Tetapi jika mereka rela memberikan sebagian dari mahar, maka ambillah dengan cara yang halal dan baik.” (QS An Nisa’ ayat 4)

Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sedikit ” (mukhtashar sunan Abu Daud)

Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)

Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah dengan mahar alat-alat rumah tangga yang bernilai lima puluh dirham (HR Ibnu Majah)

Rasulullah SAW pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin dari besi. Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang. Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20 ayat Al Quran kepada calon istrinya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama